PALANGKA RAYA,inikalteng.com- BBPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menyejahterakan pekerja dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta dalam kegiatan sosialisasi PMK 55 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk perwakilan perusahaan dan pekerja.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM kepada Ahli Waris dari Almarhum Jumagi dan Bungai Saruji Saleh. Al marhum Jumagi, lahir di Pacitan tanggal 3 Januari 1986 dan bertempat tinggal di Jalan Petruk RT.003 RW.001, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. Beliau adalah seorang Wiraswasta yang berprofesi sebagau Petani Sayuran dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 22 Desember 2022 dan meninggal dunia pada hari minggu, 28 Juli 2024 dikarenakan sakit.
Alm. Jumagi menikah dengan ibu Nur Anisah dan memiliki satu orang anak perempuan berusia 14 tahun, sehingga ahli waris diberikan kepada istri yaitu ibu Nur Anisah.
Sedangkan Alm. Bungai Saruji Saleh, lahir di Tahawa tanggal 25 Februari 1959 dan bertempat tinggal di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Alm. Bungai Saruji Saleh adalah seorang Wiraswasta yang berprofesi sebagau Pekebun Karet dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 16 Desember 2023 dan meninggal dunia pada hari kamis, 16 Mei 2024 dikarenakan sakit. Alm. Bungai Saruji Saleh menikah dengan ibu Helni Samuel Bangas dan memiliki 4 (empat), sehingga ahli waris diberikan kepada istri yaitu ibu Helni Samuel Bangas.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan Mengatakan bahwa santunan JKM merupakan bentuk nyata dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja. Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada risiko yang tidak diinginkan, keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak,” ujar Erfan.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal maupun informal.
Adapun bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta. “Bantuan itu sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para BPU, ” jelas Erfan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi mengatakan, Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu dari empat program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan jaminan finansial kepada keluarga peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan agar mereka tetap mendapatkan dukungan ekonomi di masa sulit.
Selain penyerahan santunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh masyarakat pekerja, terutama mereka yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Program ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi tentang memastikan bahwa setiap pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko-risiko yang dapat terjadi kapan saja,” tutup Budi.
Penulis : Ardi
Editor : Ika