BPK RI Beri Waktu 10 Hari untuk Selesaikan Temuan

NANGA BULIK, inikalteng.com – Inspektorat Kabupaten Lamandau akan memfasilitasi  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (RI) Kalteng selama 10 hari.

“Hasil rekomendasi BPK RI ini dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi, tugas dan kegiatan yang dilakukan OPD lingkup Pemkab Lamandau,” ujar Inspektur Kabupaten Lamandau Drs Tahan Sandi di Nanga Bulik, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kapuas Berharap Pembangunan Lab SMPN 1 Pasak Talawang Diselesaikan

Menurutnya, perlu ada kesadaran pihak OPD untuk menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI tersebut. Pihaknya akan menyelesaikan tindak lanjut temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK RI sampai tuntas.

“Bagi OPD yang ada temuan, segera selesaikan. Dari hasil pemeriksaan BPK kali ini, ada jatah waktu yang diberikan kepada OPD untuk melakukan perbaikan. Waktu yang diberikan hanya 10 hari,” sebut Tahan.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Gelar Rapat Evran

Dalam rentang waktu itu, tambahnya, semua harus tuntas. Sehingga OPD dapat melaksanakan program ke depan dengan lebih baik, sembari membenahi administrasi program yang sudah terlaksana. Dalam hal ini, pihak OPD harus bekerja lebih keras agar target bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Oknum Kepsek di Kecamatan MB Ketapang Diduga Lakukan Pungli

“Saya ingin keseriusan untuk menindaklanjuti beberapa temuan BPK RI tersebut di OPD masing-masing. Semua ini harus kita sepakati deadline penyelesaian temuan tersebut,” harap Tahan. (hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA