NANGA BULIK, inikalteng.com – Inspektorat Kabupaten Lamandau akan memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (RI) Kalteng selama 10 hari.
“Hasil rekomendasi BPK RI ini dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi, tugas dan kegiatan yang dilakukan OPD lingkup Pemkab Lamandau,” ujar Inspektur Kabupaten Lamandau Drs Tahan Sandi di Nanga Bulik, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, perlu ada kesadaran pihak OPD untuk menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI tersebut. Pihaknya akan menyelesaikan tindak lanjut temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK RI sampai tuntas.
“Bagi OPD yang ada temuan, segera selesaikan. Dari hasil pemeriksaan BPK kali ini, ada jatah waktu yang diberikan kepada OPD untuk melakukan perbaikan. Waktu yang diberikan hanya 10 hari,” sebut Tahan.
Dalam rentang waktu itu, tambahnya, semua harus tuntas. Sehingga OPD dapat melaksanakan program ke depan dengan lebih baik, sembari membenahi administrasi program yang sudah terlaksana. Dalam hal ini, pihak OPD harus bekerja lebih keras agar target bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya ingin keseriusan untuk menindaklanjuti beberapa temuan BPK RI tersebut di OPD masing-masing. Semua ini harus kita sepakati deadline penyelesaian temuan tersebut,” harap Tahan. (hy)