BPKAD Targetkan 100 Aset Tanah Pemkab Kapuas Diterbitkan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat terus berupaya melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah sebagai bentuk pengamanan aset pemerintah.

Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Aset Ragmadiansyah menyampaikan, sampai dengan Rabu (3/11/2021) sertifikasi Aset Tanah Pemkab Kapuas yang telah didaftarkan ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kapuas sudah sekitar 160 bidang.

Baca Juga :  Ketua Sementara DPRD Kalteng Ucapkan Selamat HUT TNI ke-79

“Kemudian, yang telah terukur sekitar 70 bidang tanah. Untuk penerbitan sertifikatnya masih dalam proses di ATR-BPN. Jadi untuk target kita diharapkan tahun ini bisa mencapai kurang lebih 100 bidang tanah penerbitan sertifikat hak pakai milik Pemkab Kapuas,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan saat ini pengukuran tanah sedang berjalan dari Pemda bersama ATR-BPN Kapuas.

“Minggu depanpun kita masih ada jadwal pengukuran tanah milik Pemkab Kapuas, kemungkinan bulan ini menyelesaikan sisa pengukuran sekitar 90 bidang tanah, yang akan kita ukur bulan ini,” terang Ragmadiansyah.

Baca Juga :  Kadisdik Kapuas Buka Pelatihan Creating Audio Listening

Diharapkan pada akhir tahun bisa terselesaikan dan bisa terbit sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kapuas.

“Kita sedang mengejar, karena di BPN ada beberapa proses seperti pengukuran, pendaftaran hak, penelitian dan kemudian baru bisa diterbitkan sertifikat, kita harapkan Pemkab bersama dengan BPN mudah-mudahan bisa mencapai target 100 bidang tanah,” imbuhnya.

Baca Juga :  DLH Kapuas Lakukan Aksi Bersih Lingkungan

Lebih lanjut ia menerangkan, pensertifikatan tanah yang ada di Pelabuhan Batanjung salah satu yang tidak kalah penting. Menurutnya total Aset Pemkab Kapuas di Pelabuhan Batanjung sekitar 300 hektar.

“Jadi ini sudah dalam proses pengukuran sudah dilaksanakan, mungkin tahun ini pendaftaran haknya, penelitian dan setelah itu baru bisa diterbitkan,” pungkasnya. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA