KUALA KURUN, inikalteng.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tetap optimis dan berkomitmen untuk menuntaskan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai amanah Undang-Undang.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Gumas Ferdinan saat di konfirmasi, Rabu (24/11/2021) mengungkapkan, dari target 2.322 atas penyelesaian PTSL di Gumas sudah mencapai 82,50 persen. Artinya sebanyak 1.915 yang sudah diterbitkan sertifikatnya.
“Terkait dengan kendala PTSL di daerah Gumas adalah ketika masyarakat itu untuk menyiapkan tanahnya kami masih nunggu dibersihkan dulu. Kemudian masih ada ketakutan masyarakat kalo tanahnya kena pajak setelah disertifikatkan. Padahal ketentuan wajib pajak ini berdasarkan zonasi,”ujar Ferdinan.
Untuk mengatasi kendala ini, menurut dia, pihaknya butuh waktu agar masyarakat benar-benar memahami dalam mengikuti PTSL. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Program PTSL ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, ujarnya.
Ferdinan menyebutkan, dalam mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses, dengam mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
“Untuk mengatasi kendala ini, kami tetap melakukan koordinasi dan penyuluhan dengan pihak desa secara intens agar capaian bisa terpenuhi sampai 100 pesen sesuai dengan tujuan program pemerintah slaam melaksanakan kegaita PTSL ini,” tutup Ferdinan.(hy/red)
Komentar