TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyebutkan, tidak akan mendata tanah warga yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahan. Sebabnya lahan warga yang masuk dalam HGU, tidak dapat disertifikatkan.
“Kita tidak akan data tanah warga yang masuk dalam HGU perusahaan. Jadi tidak dapat diterbitkan sertifikat,” ucap Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, BPN Bartim, Aulia Rahman kepada awak media, di Tamiang Layang, Jumat (16/4/2021).
Kendati demikian, masih ada solusi bagi warga yang tanahnya masuk dalam HGU, yakni dengan menerbitkan surat kondisi tanah yang tidak dapat disertifikat akibat masuk dalam HGU.
“Silahkan bersurat ke Kanwil, BPN daerah atau ke perusahaan langsung, untuk dapat dilepas dari HGU. Jadi nanti dapat dimediasi untuk warga yang lahannya masuk dalam HGU perusahaan,” ungkapnya.
Aulia menambahkan, saat ini pihaknya melakukan pendataan lahan warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakulan di wilayah Kecamatan Paju Epat. Untuk itu, BPN sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menghimpun data warga yang menjadi sasaran program PTSL.
“Untuk mencapai percepatan tersebut, karena perangkat kelurahan yang lebih paham kondisi dan letak warganya, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk membuat data nominatif terlebih dahulu. Sampai tahun 2024, kami menargetkan Kabupaten Barito Timur sudah didaftarkan semua,” tutupnya. (ae/red2)