PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengoptimalisasikan penagihan pajak sarang walet.
“Kerjasama ini untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak, terutama hak-hak keperdataan. Ini yang harus dipahami setiap wajib pajak,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Jumat (2/7/2021).
Ia menambahkan, saat ini mencatat 700 lebih sarang walet di kota tersebut telah terdaftar atau mengantongi izin resmi.
“Usaha sarang walet memberi andil besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak,” kata dia.
Melihat potensi besar dari keberaan sarang walet ini, membuat pihaknya kata Aratuni, terus mengoptimalkan potensi tersebut guna mendukung peningkatan PAD.
”Kami bicara bukan soal naiknya puluhan persen pajak. Tapi tahun lalu mencapai 316,67 persen,”jelasnya. (red)