BPPRD Palangka Raya Gandeng Kejari Optimalkan Pajak Sarang Walet

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengoptimalisasikan penagihan pajak sarang walet.

“Kerjasama ini untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak, terutama hak-hak keperdataan. Ini yang harus dipahami setiap wajib pajak,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga :  PLTU Rimau Electrik Kebakaran

Ia menambahkan, saat ini mencatat 700 lebih sarang walet di kota tersebut telah terdaftar atau mengantongi izin resmi.

“Usaha sarang walet memberi andil besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Bartim Tanam Perdana Jagung Komposit di Desa Netampin

Melihat potensi besar dari keberaan sarang walet ini, membuat pihaknya kata Aratuni, terus mengoptimalkan potensi tersebut guna mendukung peningkatan PAD.

”Kami bicara bukan soal naiknya puluhan persen pajak. Tapi tahun lalu mencapai 316,67 persen,”jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA