BREAKING NEWS : Kualitas Udara Palangka Raya di Level Berbahaya, Sekolah Diliburkan Tiga Hari

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Semakin pekatnya kabut asap di Palangka Raya akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), bahkan kualitas udara tercatat pada level Berbahaya atau PM2,5 pada angka 342, membuat Pemko Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memutuskan untuk meliburkan aktivitas belajar-mengajar di sekolah selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Oktober 2023.

Keputusan menghentikan sementara aktivitas belajar-mengajar di sekolah selama tiga hati itu, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdik Palangka Raya, Nomor 800/2661/Disdik.Um-Peg/X/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Kabut Asap, yang ditandatangani Kepala Disdik Palangka Raya Jayani, pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga :  Sekda Kapuas Pimpin Rapat Forum Kemitraan Dengan BPJS Cabang Palangka Raya
SURAT EDARAN : Surat Edaran Kepala Disdik Palangka Raya yang menginstruksikan kepada Satuan Pendidikan di wilayah itu untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh, sejak 5 hingga 7 Oktober 2023, yang diterima awak media, Rabu (4/10/2023). (foto: screenshot)

Dalam Surat Edaran yang diterima awak media, Rabu (4/10/2023), disebutkan alasan mengapa sekolah diliburkan selama tiga hari, yakni berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kualitas udara di Kota Palangka Raya dalam Level Berbahaya.

Untuk itu, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan diinstruksikan proses belajar-mengajar dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah, sejak 5 hingga 7 Oktober 2023.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Lepasliarkan Ribuan Bibit Ikan di Danau Tundai

Selama PJJ dilaksanakan, Satuan Pendidikan tetap memantau kesehatan, kemajuan belajar peserta didik, dan selalu mengimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

TERBAKAR : Warga Palangka Raya, menunjukan luasnya areal yang terbakar, di sekitaran Kelurahan Sebangau Palangka Raya, belum lama tadi. (foto: ika)

Kemudian Pendidik dan Tenaga Kependidikan, tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya, untuk tetap memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik.

Baca Juga :  Pelestarian Kebudayaan Katingan Perlu Diatur dengan Perda

Selanjutnya setelah 7 Oktober 2023, Disdik akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untik dapat diberikan kebijakan lebih selanjutnya.

Untuk diketahui, selain meliburkan aktivitas belajar-mengajar, sebelumnya Pemprov Kalteng dan sejumlah Pemkab di Kalteng telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai perubahan jam masuk dan oulang bagi ASN. Kebijakan itu dikeluarkan, menyusul semakin parahnya kualitas udara di sejumlah daerah, akibat Karhutla.

Penulis : Ika

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA