PALANGKA RAYA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas, yang diusulkan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Persetujuan itu, disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor : HK.01.07/MENKES/339/2020, tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabu0aten Kapuas Provinsi Kalteng dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 28 Mei 2020.
Dalam SK itu disebutkan, Pemkab Kapuas wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pemkab Kapuas secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selanjutnya, Bupati Kapuas diminta melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan Gubernur Kalteng, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Untuk diketahui, usulan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran tentang penerapan PSBB Kapuas disampaikan pada Rabu, 27 Mei 2020 kemarin.
Usulan itu dilakukan, karena Kapuas menjadi kabupaten dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 terbanyak kedua setelah Palangka Raya, dengan jumlah sebanyak 70 kasus berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, per 27 Mei 2020, pukul 15.00 WIB. (red)