PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Tambun Bungai. Pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng pada 2022 mendatang mengalami kenaikan, menjadi sebesar Rp2.922.516.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Rivianus Syahril Tarigan, Jumat (19/11/2021), menuturkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021, Tanggal 19 November 2021 adalah sebesar Rp. 2.922.516, atau lebih tinggi dari UMP 2021.
“Meski dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan, dan telah menetapkan UMP 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022, sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, dan pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” terangnya.
Oleh karena itu, Rivianus Syahril Tarigan meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota setelah Penetapan UMP oleh Gubernur, segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022. Adapun formula yang digunakan, yakni sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.
“Bupati dan Wali Kota harus segera mengajukan rekomendasi UMK 2022 kepada Gubernur, sebelum 26 November 2021 untuk ditetapkan. Karena Gubernur Kalteng menetapkan UMK 2022, selambat-lambatnya pada 30 November 2021,” ujarnya.
Tidak itu saja, sambung Kadisnakertrans Kalteng ini, kenaikan UMP 2022 juga didasarkan pada kinerja dari masing-masing Gubernur. Sebab banyak daerah yang UMP-nya tidak naik.
“Realisasinya, bahwa kinerja kita, kinerja Pemerintah Daerah kita di bawah Pimpinan Bapak Gubernur H Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positif, dan inflasi kita juga terkendali, sehingga kita menghitung UMP berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan. Di beberapa Daerah ketika dimasukan ke rumus sesuai dengan indikator ekonominya, hasilnya negatif. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah,” tutup Rivianus Syahril Tarigan. (MMC Kalteng/red2)