PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Seperti tahun sebelumnya, demi pemerataan Usaha Mikro dan Kecil. Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menganggarkan dana Kredit Usaha Rakat (KUR) Mikro dan kecil, bahkan pada tahun 2023 ini anggarannya mencapai Rp 450 Triliun dan akan dibagikan ke seluruh regional office cabang.
Untuk Cabang Palangka Raya yang terdiri dari Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan, BRI mendapatkan dana 22 Miliar perbulan. Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang (Kacab) BRI, Bobby Bayu Nurzaman.
“BRI Cabang Palangka Raya mendapatkan alokasi anggaran Rp 22 Miliar per bulan untuk KUR Mikro,” Kata Bobby, Kamis (9/3/2023).
Bobby menambahkan, untuk KUR tahun ini mengalami beberapa aturan atau syarat yang sedikit berbeda. Yang mana nasabah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan, agar menambah proteksi dan jaminan kesejahteraan.
“Yang kedua bunga KUR akan naik satu tingkat ketika nasabah meminjam untuk kesekian kalinya. Sehingga nasabah atau peserta KUR yang baru mendapat bunga yang lebih kecil, ” Jelasnya.
Adapun aturan yang ketiga adalah nasabah yang ingin menjadi peserta KUR tidak boleh memiliki pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman yang berhubungan dengan lesing. Aturan-aturan baru tersebut untuk meratakan kesejahteraan masyarakat.
“Dimana masyarakat yang sebelumnya tidak pernah meminjam KUR dan ingin meningkatkan usahanya dapat terbantu melaui aturan tersebut, ” tambahnya.
Demi mempermudah masyarakat yang memiliki usaha, jika ingin mengajukan KUR, bisa melalui whatsapp center BRI 0811-5214-017. Dimana nantinya petugas akan menuju lokasi nasabah terutama yang ada di wilayah Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan.
“Untuk wilayah Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan kita akan jemput bola, melalui whatsapp center BRI, ” tambahnya lagi.
Program KUR ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat menengah ke bawah yang memiliki usaha mikro.
Sekedar diketahui, Penyaluran KUR tersebut dilakukan setelah terbitnya perangkat kebijakan KUR tahun 2023 seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko No 1 tahun 2023 dan perangkat pendukung lainnya. (ard/red2)