Buntut Kerusakan Jalan, Kejari Gumas Target Penyedia Angkutan PBS

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menargetkan mafia penyedia jasa angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berbuntut terjadinya kerusakan jalan ruas jalan Kuala Kurun-Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Iya, kami telah menargetkan penyedia jasa angkutan PBS yang tidak taat kewajiban membayar pajak, sehingga membuat kebocoran keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni melalui Kasi Intel Teguh Iskandar, Senin (6/2/2023).

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi Tentang Pajak kepada PBS

Menurut Teguh, semua ini tak luput dari target dan monitoring pihak Kejari Gumas, karena diduga ada laporan masyarakat bahwa celah kebocoran pemasukan keuangan negara dari sektor pajak perusahaan berbentuk PT dan CV yang saat ini dominan beroperasi di wilayah Gumas.

Lebih lanjut, Teguh menambahkan, pihaknya akan melakukan permintaan data dan keterangan untuk klarifikasi terhadap pimpinan PT dan CV jasa pengangkutan produksi PBS dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemko Libatkan Pemuda Membangun Daerah

Pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan produksi sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus kami wajib mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak, kata Teguh.

Selanjutnya, sebut dia, ada perusahaan yang tidak memenuhi pemanggilan, yakni PT DMP, PT BMB, PT Cakra Alam Persada, PT Kapuas Maju Jaya, PT Zamrud Mustika, PT Sasantri Permai. Dan ada konsekuensi yang dihadapi perusahaan untuk tidak menghadiri pemanggilan tersebut, sebut Teguh.

Baca Juga :  Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Bisa Fungsional Dalam 2 Bulan

“Kami berharap instansi terkait untuk bisa berkordinasi serta bekerjasama dalam rangka penindakan oknum perusahaan yang nakal. Terutama pihak penyedia jasa angkutan produksi baik yang sudah berjalan, dan akan berjalan agar mentaati segala peraturan perpajakan,” tutup Kasie Intel Kejari Gumas.(hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA