TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menyambut positif operasionalnya aplikasi elektoronik Crime Document Proces (eCDP) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Menurut dia, kemajuan tekhnologi digital tersebut bisa mempermudah institusi penegak hukum demi keadilan dan memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Saya berharap aplikasi (eCDP) yang diresmikan lebih mempermudah para penegak hukum melaksanakan tugas,” kata bupati usai menghadiri peresmian operasionisasi aplikasi eCDP dan penandatanganan MoU Lembaga Penegak Hukum, Kemarin.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menambahkan, secara garis besar eCDP bisa mempercepat proses penindakan suatu kasus pidana yang ditangani tiga institusi pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Sehingga, ujar bupati, pelayanan bisa lebih baik.
“Intinya kerja sama tiga lembaga hukum itu dalam pelaksanaannya sudah berbasis tekhnologi informasi, kasus apa yang ditangani secara mendetail penegak hukum sudah bisa diketahui dan dilakukan tindaklanjut seharusnya,” ucap bupati.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Deny Indrayana menjelaskan, eCDP tujuannya untuk mempermudah para penyidik di kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan perkara.
Pelayanan ini berkaitan dengan tindakan – tindakan yustisi seperti, penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan dan penyadapan.
“Tujuan kita adalah untuk mempercepat proses, dengan memanfatkan IT dukungan terhadap lingkungan meminimalisasi penggunaan kertas yang beralih dan tercatat secara elektronik tersimpan dalam server dan backup setiap saat,” pungkasnya. (red)