oleh

Bupati dan Wabup Barito Utara Terpilih Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait ke MK

JAKARTA,inikalteng.com- Pasangan Calon Bupati Barito Utara,  H. Gogo Purman Jaya dan Calon Wakil Bupati Barito Utara,  Hendro Nakalelo (Gogo Helo) mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (3/1/2025).

Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait untuk memperkuat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara No. 831 tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024, diserahkan langsung Tim Kuasa Hukumnya DR. Heru Widodo, SH. MH, Rusdi Agus Susanto, SH dan rekan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Launching Indeks Kerawanan

Salah satu kuasa hukum Gogo Helo, Rusdi Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi.

Diajukannya permohonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pihak terkait, karena adanya permohonan pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ke Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon yang tidak menerima Keputusan Penetapan oleh KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak puas dengan hasil Pilkada di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Kunjungi Bupati Kapuas Jalin Silaturahmi

“Alasan kami mengajukan karena ada permohonan dari paslon nomor 2,makanya kami pun ikut mengajukan, ” katanya.

KPU Barito Utara merupakan pihak termohon dalam hal ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan diterbitkan Akte Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 28/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 03 Januari 2025 dengan registrasi perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Proses pengajuan permohonan sebagai pihak terkait sudah kita lakukan. Sekarang kita tinggal menunggu penetapan dan jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Debat! KPU Kalteng Beri Kesempatan Masyarakat Ajukan Usulan Pertanyaan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Yang terpenting kami optimis bahwa gugatan itu ditolak,  dan paslon Gogo Helo akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, “kata Rusdi Agus Susanto.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA