oleh

Bupati Gumas Apresiasi KLHK Setujui 15 Hutan Adat

KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang telah menyetujui dan menetapkan status 15 hutan adat di Kabupaten Gumas.

“Ya, kita telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) penetapan status 15 hutan adat seluas 68.326 hektare dari Wakil Menteri LHK RI Bapak Alue Dohong,” kata Jaya di Kuala Kurun, Selasa (15/8/2023).

Diakui Bupati Gumas, dengan penetapan tersebut, maka Kabupaten Gunung Mas tercatat sebagai salah satu kabupaten yang memiliki Hutan Adat terluas di Indonesia.

Jaya menambahkan, penetapan status 15 Hutan Adat dengan luas 68.326 hektare yang ada di Kabupaten Gunung Mas ini adalah salah satu capaian positif untuk masyarakat Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Harapkan Program Bedah Rumah Terus Ditingkatkan

Jaya menyebutkan, kelima belas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ditetapkan Hutan Adat yakni MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, dan MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai,

Lalu, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian.

Baca Juga :  Jangan Membakar Lahan ! 

Kemudian, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi, tambah Bupati.

“Saya secara pribadi dan atas nama pemda Gumas berterima kasih kepada Menteri, Wamen hingga jajarannya. Begitu juga dukungan dari seluruh pihak sebagai pendamping yang telah berkolaborasi dalam bekerjasama,” ungkap Jaya.

Baca Juga :  Jaya: Maksimalkan Sinergi Bangun Iklim Usaha Perikanan

Sementara itu, Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyebutkan, hasil kerja tim terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gumas untuk menetapkan 15 SK pengakuan MHA sebagai dasar untuk status Hutan Adat seluas 68.326 hektar.

Alue mengatakan, MHA merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi sesuai dengan kondisi geografis, budaya, dan sosial dari suatu wilayah. Kearifan lokal ini harus dijaga dengan segala dinamikanya.

“Saya yakin dengan ditetapkannya Hutan Adat di Kabupaten Gumas ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat kedepan,” harap Wamen LHK. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA