KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengingatkan para kepala desa agar menggunakan alokasi Dana Desa (DD) sesuai program yang sudah dibuat.
“Semua boleh dilakukan untuk membangun desa, namun jangan menyalahkan aturan dalam penggunaan dana desa. Semua itu harus dikelola dengan akuntabel dan transparan,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong usai acara penyerahan DIPA TA 2022 di Kuala Kurun, Kamis (9/12/2021).
Jaya menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kades adalah pemegang otoritas pemerintahan di desa. Sebagai manajer pembangunan di desa, kades mengemban amanat warga yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu maju atau tidaknya desa tergantung kades program yang sudah dibuat. Amanat masyarakat harus dipertanggungjawabkan sehingga jangan main-main. Pemerintah sudah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan mandat desentralisasi fiskal di desa.
Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mengingatkan, agar kades di daerah ini untuk terus berinovasi dan melaksanakan program yang sudah direncanakan sesuai visi-misi para Kades agar bisa diaplikasikan di tengah masyarakat setempat.
Jaya menambahkan, kades merupakan ujung tombak terdekat dengan masyarakat yang dipimpinnya dalam memberi pelayanan terbaik. Termasuk berbagai persoalan dan pengaduan terkait pelaksanaan pembangunan yang harus mampu dicarikan solusi.
Selain itu, Bupati Gumas juga meminta kades untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat. Hal ini untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam penggunaan anggaran Dana Desa agar tidak terjerat pelanggaran hukum.
“Saya juga ingatkan seluruh kepala desa yang baru saja terpilih untuk selalu konsolidasi sosial, merangkul semua warga. Lakukan silaturahim dan pendekatan termasuk kepada kompetisi, karena mereka juga sudah menjadi warganya,” harap Jaya Monong. (hy/red4)