oleh

Bupati Gumas Peringatkan Penjual Miras Ilegal

KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong peringati pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Pasalnya sudah ada aturan pembatasan oleh Disperindag kabupaten setempat tersebut.

“Kita tetap tegakkan peraturan ini, dan diingatkan kepada masyarakat dan toko-toko jangan menjual miras secara illegal, karena hal ini sudah ada aturannya di Disperindag Gumas,” jelas Jaya, belum lama ini.

Baca Juga :  Dinkes Kalteng Sosialisasikan Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kapuas

Diakui Bupati Gumas, sangat disayangkan masih ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan. Padahal pemerintah sudah jelas memberikan aturan untuk melarang peredaran miras di wilayah setempat secara Iligal.

Jaya mengaku sangat prihatin apabila masyarakat yang masih marak mengkonsumsi miras secara ilegal dengan berbagai merek. Untuk itu agar pihak berwajib jangan segan-segan untuk menindak oknum yang menjual miras ilegal tersebut.

Baca Juga :  KUA-PPAS APBD Perubahan Kotim 2020 Terancam Tidak Dibahas

Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini juga menegaskan, pemerintah tidak pernah memberikan izin peredaran miras ilegal dengan alasan apapun. Langkah ini tetap ditegakkan dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat di Gumas yang kondusif, aman, dan nyaman.

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, penindakan dilakukan kepada pihak-pihak yang masih menjual miras secara ilegal berbagi merek.

Baca Juga :  SPBE Mampu Memberikan Manfaat Dalam Melakukan Inovasi

Lanjut Iptu Budi, penertiban yang dilakukan tak lain untuk menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Gumas sesuai dengan peraturan.

“Saya harap agar pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan miras ilegal berbagai merek kepada masyarakat. Terutama kepada anak muda, karena dapat merusak generasi anak bangsa mendatang,” tegasnya. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA