Bupati Gumas Periode 2019-2024 Sertijab Dengan Pj Bupati Gumas 

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) antara Bupati Gumas periode 2019-2024, Jaya Samaya Monong kepada Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B Aden setelah dilantik Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada 27 Mei 2024 lalu.

Prosesi itu ditandai dengan penandatanganan berita acara sertijab, yang selanjutnya diserahkan kepada Pj Bupati Gumas Herson B Aden, disaksikan Wakil Bupati Gumas periode 2019-2024, Efrensia LP Umbing, jajaran forkopimda, Sekda, dan perangkat daerah di Gedung Damang Batu, Kuala Kurun, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Wabup Gumas Motivasi Nakes Terus Semangat

“Sudah saatnya kami mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati dan Wabup Gumas pada 28 Mei 2024. Kami dilantik di tahun 2019 yang terpilih pada Pilkada Gumas 2018, jadi sempat tertunda,” ujar Jaya Samaya Monong.

Jaya mengungkapkan, dalam membangun sebuah daerah butuh waktu panjang. Selama 5 tahun, banyak kenangan dan tantangan yang dihadapi, namun semua itu dapat dilalui dengan adanya sinergitas.

Baca Juga :  Wali Kota Terima Penghargaan Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi

Mantan Bupati Gumas ini mengaku, selama 5 tahun pembangunan di Gumas sudah memberikan yang positif. Salah satunya infrastruktur jalan sebelumnya untuk menuju ke suatu wilayah membutuhkan waktu lama. Dengan sinergitas semua unsur, maka akses jalan dan jembatan sudah terhubung dengan baik.

Namun disebutkan dia, dari program pembangunan 5 tahun, pastinya ada kekurangan karena adanya keterbatasan anggaran. Dengan minimnya anggaran tersebut, maka lebih di prioritaskan pembangunan ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Dorong Peningkatan Kualitas RTLH

“Kami berharap dengan Pj Bupati Bapak Herson B Aden dapat melanjutkan program pembangunan. Kami percaya dengan kepemimpinan Penjabat baru ini dapat menjalin hubungan baik dengan semua unsur,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Gumas, Herson B Aden mengatakan, dalam menjalankan subagai kepala daerah Gumas tetap akan menjalankan perintah perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA