KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyambut baik dan mengapresiasi jajaran Legislatif yang telah mengambil keputusan terhadap tiga Ranperda untuk disahkan bersama pada sidang Paripurna ke 7 yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (17/11/2021).
Rapat paripurna di awali dengan penyampaian kata pengantar dari ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar. Selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Gumas dan DPRD.
“Pada hari ini kita telah mencatat suatu peristiwa penting dalam kewajiban mengemban amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan yang nantinya peraturan daerah tersebut akan diundangkan dan diberlakukan terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Gumas,” ujar Bupati Gumas.
Jaya menyebut, ketiga Ranperda yang baru saja disahkan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, serta Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Jaya melanjutkan, persetujuan bersama terhadap 3 Raperda tersebut telah dilaksanakan melalui tahapan proses pembahasan secara komprehensif dan pertimbangan sangat matang, sehingga berita acara ini bisa ditandatangani bersama dengan DPRD setempat. Dan selanjutnya 3 buah Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk di evaluasi.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Gumas memberikan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya 3 buah Ranperda untuk selanjutnya di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Gumas juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD setempat atas kerjasama yang terjalin selama ini dengan baik,” tutup Jaya.
Sementara itu, ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengungkapkan, pihaknya bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan. Dengan mempertahankan kerja sama yang harmonis serta berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku untuk setiap tahapan.
“Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah,” harap Akerman.(hy/red)