Bupati Harus Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Kotim

SAMPIT, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim), H Halikinnor harus memberikan sanksi tegas kepada Asisten I Pemkab Kotim yang telah dinilai merendahkan dan melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotim. Jika tidak diberikan sanksi tegas, maka patut dipertanyakan.

Penegasan itu disampaikan Legislator Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Juliansyah di ruang kerjanya usai Rapat Paripurna terkait dugaan pelecehan terhadap lembaga Legislatif oleh Asisten I Pemkab Kotim Diana Setiawan, Senin (18/4/2022).

“Tadi sudah sama-sama kita dengar rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD kepada Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I. Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, maka nanti kami Fraksi Gerindra akan mempertanyakan hal itu,” kata Juliansyah.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Hewan Kurban Harus Sehat

Ketua Komisi II DPRD Kotim ini juga berharap seluruh permintaan dari semua fraksi partai politik yang telah disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat menjadi catatan Bupati Kotim bahwasanya aturan harus tetap ditegakkan.

“Dalam hal ini saya mewakili Komisi II DPRD Kotim bisa dikatakan cukup puas dengan hasil rapat paripurna itu, yang pertama Saudara Diana Setriawan sudah mengakui bahwa video yang beredar itu bukan dipotong-potong dan memang dirinya yang berbicara saat itu. Kemudian yang bersangkutan juga sudah meminta maaf,” ungkap Juliansyah.

Baca Juga :  Peringati HPN, PWI dan Mitra Gelar Donor Darah

Ia juga menyarankan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, alangkah baiknya Bupati Kotim Halikinoor segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kotim yang telah dikeluarkan melalui keputusan rapat paripurna.

Baca Juga :  Indeks Pembangunan Literasi Kota Palangka Raya Kategori Sedang

“Ya itu harus segera ditindaklanjuti oleh Bapak Bupati kita. Ini untuk menjaga hubungan yang sudah harmonis ini antara eksekutif dan legislative. Ibarat kata, DPRD dan Pemkab adalah suami istri, jadi tidak boleh bercerai berai,” ucapnya.

Juliansyah berharap di kemudian hari kejadian serupa tidak terulang kembali. Karena bagaimanapun juga, lembaga legisaltif mempunyai aturan dan kewenangan prerogratif yang juga telah diatur dalam undang-undang. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA