oleh

Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Terkait Hari Raya Idul Adha

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/272/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M.

Edaran ini dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha.

Beberapa poin dalam surat edaran itu, di antaranya, malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran covid-19 Zona Hijau dan Kuning, serta hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/mushalla dari warga setempat.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Pimpin Musrenbang Perubahan RPJMD Kapuas 2018-2023

Dengan ketentuan, jamaah berusia 18-59 tahun dan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan malam takbiran pun paling lama satu jam, dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, untuk takbir keliling, baik arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, semuanya dilarang untuk dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran covid-19. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha pada wilayah Zona Merah dan Zona Orange, pelaksanaannya ditiadakan berdasarkan penetapan Pemda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Maknai Hari Kesaktian Pancasila Sebagai Landasan Negara

Sedangkan untuk wilayah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dibolehkan dengan mematuhi aturan dari Pemda dan Satgas Covid-19, seperti penyelenggaraan Sholat dengan jumlah 30 persen dari kapasitas.

Kemudian, penyelenggaraan ibadah sholat Idul Adha harus berkoordinasi dan seizin dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 maupun aparat keamanan setempat. Penyelenggara ibadah Sholat Idul Adha, diminta untuk menyediakan alat-alat protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, alat pengukur suhu tubuh dan mengatur jarak shaf antar jamaah.

Terkait pelaksanaan Qurban, pelaksanaan pemotongan hewan yang dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R), agar dapat melaksanakan di area yang luas. Sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Baca Juga :  H Nadalsyah Tinjau Perbaikan Jalan Negara Simpang Benangin

Sedangkan pendistribusian daging hewan dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima, dan petugas wajib menggunakan masker rangkap, serta sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Poin terakhir dalam surat edaran itu, diminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh Agama KUA untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban. (sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA