oleh

Bupati Kapuas Keluarkan Instruksi Terkait Penerapan WFH

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor: 800/296/BKPSDM Tahun 2021 tentang Penerapan WFH (Work From Home) pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemkab Kapuas.

Instruksi Bupati Kapuas sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease-2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Pemda Harus Perhatikan Kelayakan Rumah Dinas Guru

Lalu Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/426/SATGAS-COVID/KPS.2021, tanggal 21 September 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Kapuas.

Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemkab Kapuas untuk melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 50 persen dan WFO (Work From Office) sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Kalteng Salurkan Bantuan

Pelaksanaan WFH dan WFO tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD). Seluruh pegawai wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi tahap 2, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, menetapkan pengaturan Jam Kerja mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Baca Juga :  PPKM Level 4 di Kapuas Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2021

Dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kapuas maka Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/295/BKPSDM Tahun 2021 Tentang Penetapan WFH (Work From Home) pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 12 Agustus 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA