Bupati Kapuas Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Mudik bagi ASN

KUALA KAPUAS, inikalteng.com
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan bepergian ke luar daerah atau mudik itu dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/14/P3I/BKPSDM.2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil  Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Baca Juga :  Ranperda APBD 2022 Kabupaten Kapuas Disetujui Jadi Perda

SE ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai ASN lingkup Pemkab Kapuas tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud. Cuti hanya dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan dan/atau sakit dan/atau karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil. Cuti melahirkan atau cuti sakit juga bisa diberikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Tiga Pilar Diharapkan Saling Bersinergi

Kemudian, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi, dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam SE tersebut juga menegaskan terkait disiplin pegawai. Dalam hal ini, masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah wajib menegakkan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

Baca Juga :  Disdukcapil Kapuas Jemput Bola Perekaman KTP-el Warga Berstatus ODGJ

Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA