KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menegaskan, tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi arus mudik yang masuk maupun melewati Kabupaten Kapuas selama diberlakukannya larangan mudik pada momen lebaran tahun 2021 ini. Pengecualian hanya bagi masyarakat dengan keperluan mendesak, tetapi tetap harus menunjukkan bukti keterangan negatif Covid-19.
“Kalau tujuan mudik atau hanya sekedar jalan-jalan, tolong silahkan putar balik,” tegas Ben Brahim saat meninjau pos perbatasan Kalteng-Kalsel di Jalan Trans Kalimantan jembatan timbang Km 12 Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (4/5/2021) petang.
Namun demikian, sebut Bupati Kapuas dua eriode itu, walaupun sudah mengantongi hasil rapid test negatif Covid-19, perjalanan hanya dapat dilakukan bagi orang-orang yang benar-benar penting untuk masuk ke Kabupaten Kapuas. Pengecualian hanya berlaku bagi masyarakat dengan keperluan mendesak, seperti akan melahirkan, berobat, kunjungan duka (kematian), distribusi logistik atau bahan pokok, dan pelaku perjalanan dinas.
“Siapa yang mau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas dengan keperluan mendesak, itu tetap harus betul-betul clear (bebas Covid). Dalam artian, dia harus bisa menunjukkan hasil tes antigen/RT-PCR negatif Covid-19,” kata Ben Brahim didampingi Sekda Kapuas Septedy dan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga serta sejumlah Kepala OPD setempat.
Ditambahkan, penyekatan yang dilakukan saat ini adalah demi untuk keselamatan masyarakat secara khusus Kabupaten Kapuas dan secara umum keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Jadi, ini demi keselamatan masyarakat dan keselamatan kita bersama untuk menghindari yang namanya virus corona yang mematikan. Kita harapkan masyarakat mematuhi larangan mudik ini. Masyarakat juga agar selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker bila keluar rumah, menjaga kebersihan baik kebersihan diri sendiri maupun lingkungannya, kemudian hindari kerumunan dan menjaga jarak,” tandas Ben Brahim. (sri/red)