SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) diminta untuk segera bersikap dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) di daerah setempat. Sikap tegas Pemkab Kotim sangat diperlukan, dengan segera membentuk tim pengawasan dan penertiban peredaran miras ilegal yang kini sudah meresahkan masyarakat di daerah ini. Apalagi di Kotim sudah ada Perda Miras, yang sudah semestinya diterapkan secara serius.
“Kami meminta pemerintah daerah yang baru, segera membentuk tim pengawasan dan penertiban miras yang saat ini dijual secara terang-terangan, dan sangat meresahkan masyarakat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj Darmawati di Sampit, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, Pemkab Kotim harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani peredaran miras atau minuman beralkohol yang banyak dikeluhkan masyarakat. Karena selain melanggar aturan, peredaran miras yang tidak dikendalikan, dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
“Tindak kriminal yang sering terjadi, berawal dari pesta minuman keras. Kejadian itu tidak terlepas dari mudahnya masyarakat mendapatkan minuman beralkohol yang memabukkan tersebut, karena dijual secara terang-terangan. Padahal kita sudah mempunyai peraturan daerah (perda) terkait peredaran miras di Kabupaten Kotim ini,” kata Darmawati.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan, dalam Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan miras. Banyak ketentuan di dalam perda tersebut yang harus dipatuhi untuk berjualan miras, seperti kadar alkoholnya, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
“Kami meminta ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan perda yang sudah dibuat bersama tersebut. Apalagi peredaran miras yang tidak dikendalikan, bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat. Untuk itu, perlu sinergitas semua pihak terkait guna membantu penerapan perda tersebut, termasuk dalam hal peredaran miras ilegal,” ujar Darmawati.
Dia juga mengingatkan bahwa pengawasan atau penindakan bukan hanya ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja. Di dalam Perda Miras pada Pasal 26 dan 27, harus ada pembentukan tim oleh Bupati Kotim, yang terdiri unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perdagangan, kemudian Penanaman Modal, Kesehatan, Pariwisata, Bea Cukai, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan dan instansi terkait lainnya.
“Jadi tidak hanya Satpol PP yang melakukan penindakan, tetapi tim yang harus dibentuk oleh Bupati dari instansi terkait lainnya, serta pihak kepolisian juga diharapkan membantu penertiban miras di Kotim ini,” tutur Darmawati. (ya/red)