Bupati Kotim Harus Tetapkan Hutan Adat, Ini Dasarnya

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengatakan, sudah saatnya Bupati Kotim H Halikinnor menetapkan hutan adat di daerah setempat. Hal itu memgacu kepada  ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut berkaitan dengan hutan adat, yang lokasinya berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hutan Adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1), dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi,” jelas Rimbun di Sampit, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :  Warga Pelosok Masih Banyak yang Belum Nikmati Listrik

Untuk penetapan status Hutan Adat, paparnya, dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1), yaitu berada di dalam wilayah adat, merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan kokal MHA yang bersangkutan, berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara, dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal wilayah adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan hutan adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya.

Baca Juga :  Kunjungi Expo Kapuas 2024, Erlin Komitmen Majukan UMKM

Dijelaskan Rimbun, pengelolaan hutan adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh MHA  yang memenuhi ketentuan, salah satunya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) jika MHA berada dalam kawasan hutan negara, atau ditetapkan dengan perda atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

Baca Juga :  TUKS Wajib Patuhi Aturan Pemerintah

“Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap MHA dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus menyejahterakannya,” kata Rimbun. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA