SAMPIT, inikalteng.com – Memasuki bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu karyawan. Karena itu, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) dan instansi di Kotim supaya membayarkan THR tepat waktu.
“Aturannya sudah jelas. Saya berharap tidak hanya perusahaan besar swasta saja, namun semua instansi baik itu pertambangan, perkebunan dan jasa lainnya membayarkan THR. Karena sudah ada ketentuan bakunya minimal H-7 sebelum lebaran,” ujar Halikinnor di Sampit, Senin (19/4/2021).
PBS tanpa terkecuali, baik itu perusahaan kelapa sawit, pertambangan atau usaha di bidang lainnya hingga instansi apapun yang ada di Kotim, diharapkan membayarkan THR sebelum hari H (Hari Raya Idul Fitri). Sehingga para karyawan bisa menggunakan THR itu untuk keperluannya.
“Jadi saya minta agar pelaksanaan kewajiban pembayaran THR harus benar-benar dilakukan dan tepat waktu, seminggu sebelum lebaran. Jangan ditunda-tunda, karena itu adalah kewajiban perusahaan,” katanya.
Diketahui, Keputusan mengenai THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Tidak hanya untuk para karyawan perusahaan, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer juga akan mendapatkan THR,” sebut Halikinnor. (ya/red)