SAMPIT, inikalteng.com – Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyampaian Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan dibahas selanjutnya, merupakan amanah dari Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Sehubungan dengan itu, Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan RPJM Tahun 2021-2026 kepada DPRD Kotim yang diterima Wakil Ketua II Hairis Salamad.
“RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim, dengan visi terwujudnya Kabupaten Kotim yang mandiri, maju dan sejahtera,” ujar Halikinnor, Senin (5/4/2021).
Dengan visi itu, lanjutnya, maka dilakukan pembahasan dan terciptalah RPJMD Tahun 2021-2026, yang salah satu misinya adalah mewujudkan Kotim sebagai wilayah yang aman, lestari dan berbudaya.
“Mengacu kepada visi dan misi tersebut, kami juga menyelaraskan dengan visi dan misi Gubernur Kalteng serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD Kotim Tahun 2005-2025,” ungkap Halikinnor.
Dikatakan, dalam RPJMD Tahun 2021-2026 ditetapkan pembangunan infrastuktur, sumber daya alam, penguatan ekonomi masyatakat, tata kelola pemerintahan Kotim yang nyaman lestari dan berbudaya. Untuk mencapai itu, perlu adanya pendekatan, di antaranya pendekatan teknolatif yang dilaksanakan dengan metode dan perangkat berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Salanjutnya, pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kemudian, pendekatan politis yang dilaksanakan dengan menterjemahkan visi misi ke dalam perencanaan pembangunan dan dibahas bersama DPRD.
“Artinya, RPJMD 2021-2026 merupakan peraturan daerah. Pendekatan atas bawah dan bawah atas, di mana perencanaan akan diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 ini, merupakan dokumen rancangan awal sebanyak kurang lebih 500 halaman. Isinya terdiri dari pendahuluan, gambaran daerah, permasalahan khusus yang terjadi, visi misi, tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan progam pembangunan daerah, kerangka dana pembangunan dan program perangkat daerah serta kinerja-kinerja pemerintah daerah.
Dalam penjabaran visi dan misi yang tertuang dalam dokumen tersebut, lanjut Halikinnor, disampaikan tujuan dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan. “Untuk mencapai itu, diperlukan dukungan dunia usaha dan seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, dana awal RPJMD Tahun 2021-2026 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana bagi hasil pusat dan daerah provinsi, serta dana alokasi umum dan pendapatan lain yang sah. (ya/red)