oleh

Bupati Lamandau Hadiri Pencanangan Program Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba”

NANGA BULIK, inikalteng.com – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, menghadiri Pencanangan Rumah Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) “Bahaum Bakuba”, di Halaman Balai Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Lamandau, Rabu (23/3/2022).

H Hendra Lesmana dalam sambutannya, sangat menyambut baik adanya program tersebut, dan berharap dengan adanya program kampung RJ dapat berjalan signifikan dengan memberikan solusi berkaitan dengan persoalan hukum yang ada di Lamandau.

“Ditunjuknya Desa Bukit Indah dalam Program Rumah Keadilan Restoratif yang pertama kali dicanangkan di Lamandau, sangat tepat karena sebelumnya Desa Bukit Indah juga telah dicanangkan sebagai Kampung Kerukunan Sejahtera,” pungkas Bupati Lamandau.

Baca Juga :  Pro Kontra Pencabutan Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan, Ini Komentar GAPKI Kalteng

Sementara Wakajati Kalteng Siswanto, mengatakan, pembentukan Kampung RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta bukan pembalasan.

Baca Juga :  Lomba Desa Wadah Evaluasi Perkembangan Otonomi Desa

“Dengan dibentuknya kampung RJ ini, diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh, dan setelah dicanangkannya Desa Bukit Indah sebagai kampung RJ di Kabupaten Lamandau, nantinya semua desa juga akan dibentuk kampung RJ ini,” katanya.

Dijelaskan, ada beberapa persyaratan ketat yang harus terpenuhi, sehingga suatu desa dapat dibentuk sebagai Kampung RJ, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, serta berbagai persyaratan lain.

Baca Juga :  BPD Mura Diminta Tingkatkan Pengawasan Proses Pembangunan Desa

“Sesuai perintah Jaksa Agung, kami mencoba menggali sisi positif dalam pendekatan RJ ini, contoh pelaku pencurian dengan alasan ekonomi keluarga. Hal ini dapat dilihat dari tersangka dan korban yang sama-sama ditinggikan martabatnya dan lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” pungkasnya. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA