oleh

Bupati Lamandau Serahkan Laporan Pelaksanaan APBD 2020

NANGA BULIK, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau telah menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, kemarin.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, dan Wakil Bupati Riko Porwanto, Forkompinda, OPD, hingga anggota DPRD Lamandau.

Wakil Ketua DPRD Budi Rahmat  menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini dalam rangka pengantar pidato Bupati tentang  laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 kepada DPRD Lamandau.

Baca Juga :  Nataru 2022, Libur Sekolah Ditiadakan

“Sesuai dengan UU tentang Keuangan Negara, bahwa Bupati menyampaikan Ranperda kepada DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Politisi PDI Perjuangan Lamandau ini.

Sementara itu, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, secara umum pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran (TA) 2020 telah terlaksana dengan baik berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara semua stakeholder Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  10 Nomine Anugerah Kebudayaan PWI - HPN 2022

“Adapun perubahan kebijakan belanja daerah yang terjadi pada Tahun 2020 tersbut untuk menyikapi beberapa kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19,” ungkap Hendra.

Bupati menyebutkan, secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2020. Pendapatan anggaran sebesar 103,25 persen, dan belanja operasional sebesar 91,92 persen dari
anggaran.

Baca Juga :  Dua Desa di Lamandau Terendam Banjir

“Dari pelaksanaan tersebut, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah surplus menjadi Rp21 miliar. Dan secara rinci dijelaskan di dalam buku lampiran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lamandau tahun 2020,” tutup Bupati Lamandau. (hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA