PURUK CAHU – Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengeluarkan surat edaran. Surat itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer ini dengan perihal meminta agar bekerja seperti biasanya.
“Secara otomatis surat edaran ini mencabut surat edaran sebelumnya terkait pengaturan waktu kerja ASN di masa Pandemi Covid-19,” kata Bupati Murung Raya, Rabu (1/7/2020).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Murung Raya ini meminta ASN dan tenaga kontrak wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan memakai masker seperti melewati pemeriksaan suhu ketika masuk kantor.
“Diharapkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, ASN maupun tenaga kontrak agar tidak terpapar Covid-19,” kata dia.
Bupati mengatakan di masa pandemi Covid-19, berdampak terhadap berbagai kegiatan pemerintah, termasuk program pembangunan dan pelayanan, namun ada ketentuan ketentuan kesehatan sehingga program dan pelayanan bisa tetap dilaksanakan.
Karena memang, jalannya roda Pemerintahan tidak boleh terhenti karena Pandemi Covid-19 ini, karena banyak program dan pelayanan ke masyarakat di berbagai sector yang harus tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi yang berlaku saat ini.
“Saya harapkan kinerja ASN tetap dimaksimalkan, sehingga seluruh program pembangunan tahun anggaran 2020 ini bisa dilaksanakan seusai dengan yang diharapkan,” kata dia. (red)