BUNTOK, inikalteng.com – Setelah tiga bulan menjadi buronan polisi, akhirnya Syahroni (56) terduga pelaku pembunuhan terhadap Sariah (52) di Kebun Kelapa Sawit Kananai, Desa Bipa Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng, kini sudah berhasil diamankan Rabu (2/3/2022). Pria paruh baya itu ditangkap di provinsi tetangga, di Desa Dambung Raya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK dalam press release, Senin (7/3/2022) menguraikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kasus ini terjadi pada Rabu, tanggal 24 November 2021, dan alhamdulillah atas kerja keras jajaran Polsek GBA kasus ini bisa terungkap dan pelakunya sudah kita amankan,” ujar Yusfandi Usman.
Kapolres memaparkan, dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak terima atas perlakuan korban yang sering bersikap kasar terhadap pelaku. Padahal pelaku mengakui telah menjalin hubungan dengan korban selama 7 tahun. Selama berhubungan, pelaku mengaku telah banyak membantu korban dan juga pernah menawarkan kepada korban untuk menikah. Akan tetapi, korban menolak dengan alasan sudah terlalu tua.
Beberapa bulan terakhir sebelum kejadian tersebut pelaku merasa bahwa korban sangat berubah dan tidak peduli, bahkan sering berbicara kasar terhadap pelaku.
Diceritakan, di kawasan perkebunan kelapa sawit Kananai Desa Bipak Kali, Rabu (24/11/2022), sekitar pukul 14.00 WIB korban bersama dua orang temannya datang memetik cabe rawit di sekitar pondok pelaku. Kemudian, pelaku menghampiri korban dan mengatakan ingin membantu korban untuk memetik cabe, namun korban menolak.
Setelah itu pelaku kembali ke pondoknya untuk mencari pahat penyadap karet, namun tidak ketemu. Pelaku lalu kembali menemui korban untuk menanyakan di mana letak pahat penyadap karet miliknya. Pertanyaan pelaku tersebut dijawab korban dengan kasar bawah, yang intinya dia tidak tahu menahu dengan peralatan milik pelaku.
Melihat sikap korban yang demikian kasar, pelaku tidak terima. Lalu pelaku mengambil sebatang kayu dengan panjang sekitar 1 meter, dan memukul korban sebanyak enam kali. Pukulan itu mengenai bagian kepala hingga membuat korban tersungkur bersimbah darah dan tidak bernyawa lagi.
“Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di berbagai tempat. Tiga bulan dia menjadi buron, hingga akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Gunung Bintang Awai, di wilayah Tabalong,” terang Kapolres Barsel. (hly/red1)
Komentar