PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan, bahwa Cagar Budaya perlu dilestarikan dan dikelola dengan cara yang tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk memajukan kebudayaan nasional demi kemakmuran serta kesejahteraan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Penegasan itu disampaikan Gubernur dalam Pidato Pengantar yang dibaca Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail bin Yahya pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (16/3/2021).
“Dalam rangka melestarikan cagar budaya, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyusun Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kalimantan Tengah. Saya berharap dengan adanya Perda ini, nantinya ada Kepastian Hukum bagi semua pihak dalam menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Tengah selama ini,” ungkapnya.
Terkait Raperda Pengelolaan DAS, Gubernur menjelaskan bahwa diperlukan regulasi daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam di kawasan DAS di Provinsi Kalteng yang didasarkan pada azas kelestarian, keserasian, dan azas pemanfaatan yang optimal. Sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial secara seimbang.
Oleh karena itu, apabila nantinya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda tersebut diharapkan dapat mengatur pengelolaan DAS di Provinsi Kalteng secara terpadu dan lebih baik serta dapat memperlancar dan menjamin pengelolaan DAS secara komprehensif oleh para pihak terkait, sehingga segala permasalahan yang ada di lapangan dapat diatasi.
“Hal ini juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan budaya masyarakat,” pungkas Gubernur. (red)