oleh

Caleg Pindah Parpol Tak Perlu Persetujuan

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Anggota Legislatif yang akan mendaftar sebagai caleg dengan menggunakan partai politik (parpol) berbeda, tak perlu ada surat persetujuan dari parpol asal saat melakukan pendaftaran. Cukup melampirkan surat pernyataan saja.

Menurut Ketua KPU Barito Timur (Bartim) Andy Amyanu Gandrung melalui Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Satya Hedipuspita, surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari parpol sebelumnya yang dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Baca Juga :  Pasien Sembuh Covid-19 di Kalteng Terus Bertambah

“Surat ini diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi Silon. Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” jelas Satya kepada wartawan di Tamiang Layang, Senin (15/5/2023).

Baca Juga :  Surat Terbuka akan Uluh Itah Dayak

Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas (dewas) dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara, wajib menyertakan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Baca Juga :  Antisipasi Perubahan Iklim, UPR Hadiri IUCC 2022

“Surat pengunduran diri dari pekerjaannya itu tidak dapat ditarik kembali,” kata Satya. (ae/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA