TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Anggota Legislatif yang akan mendaftar sebagai caleg dengan menggunakan partai politik (parpol) berbeda, tak perlu ada surat persetujuan dari parpol asal saat melakukan pendaftaran. Cukup melampirkan surat pernyataan saja.
Menurut Ketua KPU Barito Timur (Bartim) Andy Amyanu Gandrung melalui Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Satya Hedipuspita, surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari parpol sebelumnya yang dibubuhi tanda tangan di atas materai.
“Surat ini diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi Silon. Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” jelas Satya kepada wartawan di Tamiang Layang, Senin (15/5/2023).
Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas (dewas) dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara, wajib menyertakan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
“Surat pengunduran diri dari pekerjaannya itu tidak dapat ditarik kembali,” kata Satya. (ae/red1)
Komentar