Call 112 Jadi Pusat Penerima Aduan Kedaruratan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebutkan, Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112/Call 112, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Palangka Raya, menjadi salah satu program unggulan di lingkungan Pemko Palangka Raya. Sebabnya layanan itu, digadang-gadang menjadi pusat penerima aduan dan tindaklanjut informasi kedaruratan.

Baca Juga :  Wujudkan Rasa CInta Seni Generasi Muda

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu 15/12/2021), menuturkan, penyelenggaraan LCEC 112 merupakan terobosan terbaru dari Palangka Raya. Sejak diresmikan pada 18 Agustus 2021, Call 112 sudah menindaklanjuti beragam laporan dari masyarakat terkait kedaruratan.

“Banyaknya dinamika yang berkembang, maka layanan cepat seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, untuk mewujudkan visi dan misi Smart Environtmen dan Smart City,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Gumas Diminta Fokus Pulihkan Ekonomi Masyarakat

Orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini berharap, agar layanan tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kepala DPKP Palangka Raya Gloriana, mengatakan, layanan darurat yang dilaporkan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat Tim Call 112. Tim yang diterjunkan, sudah dibekali dengan peralatan mumpuni dan skill disertai dengan SOP.

Baca Juga :  Masa Pandemi Jadi Peluang dan Tantangan bagi Media

“Kami juga akan bersinergi dengan OPD lain, seperti Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri dalam tindaklanjut di lapangan. Semua layanan tidak dikenakan biaya, dan proses pelaporan akan cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA