PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tim Rescue Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112/Call 112, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Palangka Raya, melatih kemampuan dalam menangani laporan tentang keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pasalnya, tidak sedikit masyarakat Palangka Raya yang resah dengan kemunculan ODGJ. Hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa laporan yang masuk ke Call Center 112 Kegawatdaruratan, terkait keberadaan ODGJ di permukiman.
Kasi Pengendali Operasi dan Komunikasi Penyelamatan, Bidang Penyelamatan, DPKP Palangka Raya, Sucipto, Jumat (10/12/2021), mengatakan, perlu adanya latihan pemantapan dalam penanganan ODGJ agar tidak ada satupun personel yang salah dalam penerapannya di lapangan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Menurutnya, latihan tersebut dilakukan di sela-sela tidak ada laporan penanganan yang masuk ke call center. Dia mengharapkan, para personel dapat menggunakan cara-cara yang telah diajarkan ketika dalam situasi berhadapan langsung dengan ODGJ, yang dapat membahayakan orang-orang di sekitarnya. Karena apa yang telah dilatih, sudah berdasarkan standar operasional prosedur.
“Segala tahapan-tahapan hingga sampai kepada pengevakuasian telah dipraktikan, dan cara-cara tersebut sesuai SOP. Kita melakukan penyelamatan, oleh karena itu jangan sampai menyakiti bahkan melukai diduga ODGJ yang hendak kita evakuasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Palangka Raya Gloriana, menuturkan, pelayanan kedaruratan Call 112 untuk mendukung dan mewujudkan visi-misi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, demi kemajuan Kota Palangka Raya. (red2)