Call 112 Siap Layani Gangguan Hewan Liar

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112/ Call 112, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Palangka Raya, siap melayani dan merespon cepat laporan masyarakat terkait gangguan hewan liar. Hewan liar dimaksud, di antaranya ular, tawon, biawak, hingga kera.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Kapuas Ini Siap Jalankan Tugas di Sisa Masa Jabatan

Kepala DPKP Palangka Raya Gloriana, Minggu (12/12/2021), menuturkan, mayoritas laporan gangguan hewan liar yang diterima Call 112 Palangka Raya, yakni ular dan tawon. Laporan-laporan jenis tersebut, dapat ditindaklanjuti personel rescue.

“Kami memiliki personel yang sudah dilatih keahliannya, dalam menghadapi gangguan hewan liar. Dalam proses evakuasi, selalu mengutamakan keselamatan petugas dan warga, tentunya dengan SOP dan peralatan khusus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diharapkan Berperan Aktif Dalam Menekan Stunting

Dia berharap, masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi layanan Call 112 Palangka Raya. Sebab layanan itu gratis tanpa dipungut biaya, dan proses pelaporan juga tidak dikenakan tarif telepon atau pulsa.

Baca Juga :  Pemda se-Kalteng Didorong Percepat Penyerapan Anggaran

“Program ini adalah program Smart Environtmen, yang mengacu pada pembentukan Smart City dari visi dan misi Wali Kota Palangka Raya. Kami ingin masyarakat luas dapat menghubungi kami jika menemukan situasi kedaruratan,” tutup Gloriana. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA