oleh

Call 112 Tindaklanjuti Laporan Mobil Mogok

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112/Call 112, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Palangka Raya, menindaklanjuti laporan adanya warga yang memerlukan bantuan, karena mesin mobilnya mogok.

“Warga yang bermukim di Jalan Lamtorogung HK XXVI, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, kemudian disambangi Tim Call 112 Palangka Raya, dan berhasil dibantu untuk menghidupkan mesin mobilnya,” kata Kasi Pengendali Operasi dan Komunikasi Penyelamatan, Bidang Penyelamatan, DPKP Palangka Raya, Sucipto, Selasa (14/12/21).

Baca Juga :  PT MMaL-Pemkab Lamandau Sinergi Latih Koperasi Binaan

Dijelaskan, penanganan mobil mogok tersebut dilakukan pada Senin (13/12/2021) malam. Awalnya tim bengkel rescue mencoba melakukan pengecekan penyebab mesin tidak bisa hidup, dan ternyata permasalahan hanya pada air aki yang sisa setengah, sehingga berpengaruh terhadap performa mesin.

Baca Juga :  Peringati Arba Mustamir, Jemaah Masjid Quba di Desa Bangkal Gelar Doa Bersama Tolak Bala

“Mesin dapat dihidupkan. Penyebab mogok karena air accu (aki, red) sisa separuh, jadi bagian elemen accu timbul,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPKP Palangka Raya Gloriana, mengatakan, tugas dan fungsi tim rescue damkar tidak hanya menangani terkait kejadian kebakaran, tetapi juga menangani hal kedaruratan.

Baca Juga :  Proses Pembangunan Daerah Perlu Pengendalian dan Evaluasi

Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat memanfaatkan layanan Call 112 apabila mengalami atau melihat hal berhubungan dengan kedaruratan. (red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA