Call 112 Tindaklanjuti Laporan Mobil Mogok

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112/Call 112, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Palangka Raya, menindaklanjuti laporan adanya warga yang memerlukan bantuan, karena mesin mobilnya mogok.

“Warga yang bermukim di Jalan Lamtorogung HK XXVI, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, kemudian disambangi Tim Call 112 Palangka Raya, dan berhasil dibantu untuk menghidupkan mesin mobilnya,” kata Kasi Pengendali Operasi dan Komunikasi Penyelamatan, Bidang Penyelamatan, DPKP Palangka Raya, Sucipto, Selasa (14/12/21).

Baca Juga :  Indra Gunawan Resmi Jabat Pj Bupati Bartim

Dijelaskan, penanganan mobil mogok tersebut dilakukan pada Senin (13/12/2021) malam. Awalnya tim bengkel rescue mencoba melakukan pengecekan penyebab mesin tidak bisa hidup, dan ternyata permasalahan hanya pada air aki yang sisa setengah, sehingga berpengaruh terhadap performa mesin.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Bantu Gerobak Kepada Warga Penjual Makanan

“Mesin dapat dihidupkan. Penyebab mogok karena air accu (aki, red) sisa separuh, jadi bagian elemen accu timbul,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPKP Palangka Raya Gloriana, mengatakan, tugas dan fungsi tim rescue damkar tidak hanya menangani terkait kejadian kebakaran, tetapi juga menangani hal kedaruratan.

Baca Juga :  Yuas Elko Harapkan Pemkab Lakukan Upaya Konkrit Penanganan Inflasi Maksimal Secepatnya

Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat memanfaatkan layanan Call 112 apabila mengalami atau melihat hal berhubungan dengan kedaruratan. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA