Calon Rektor UPR Harus Clean and Clear

Tidak Terlibat Masalah Hukum, Akademik, dan Non Akademik

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Saat ini, Senat Universitas Palangka Raya (UPR) telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026. Panitia bersama Senat bahkan sudah menetapkan tahapan pemilihan, yang dimulai dari tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, serta tahap penetapan dan pelantikan rektor baru.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Irjen Kemendikbudristek) Dr Chatarina M Girsang SH SE MH dalam arahannya menegaskan, Senat UPR harus lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan proses penjaringan bakal calon rektor. Karena para calon rektor harus bersih, dalam artian tidak tersangkut masalah hukum, masalah akademik, dan non akademik.

“Ada nilai etika dan nilai susila yang harus dijaga. Tolong dilihat secara etika, layak atau tidak layak calonnya, agar tidak jadi boomerang bagi universitas. Proses seleksi calon rektor harus dilakukan, agar calon yang diusulkan ke Menteri itu sudah betul-betul clear and clean,” jelas Chatarina pada Rapat Koordinasi dengan Senat dan Unsur Pimpinan UPR di Aula Rahan UPR, Rabu (11/5/2022) malam.

Baca Juga :  Rektor UPR Terima Kunjungan Ketum DAD Kalteng

“Jangan sampai karena keinginan tidak tercapai, calon menghalalkan segala cara. Padahal jabatan rektor itu adalah tugas tambahan. Tugas rektor itu berat, bukan gampang,” tandas Chatarina.

Karena itu, dia minta kepada Senat UPR dalam proses seleksi calon, jangan melempar ‘bom waktu’ ke Kementerian. Karena kewenangan Kementerian hanya melihat, apakah mereka masuk dalam kelompok intoleran, paham radikal. Dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan BPNPT. Pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK jika para calon memiliki aset-aset yang mencurigakan. “Dua poin itu yang menjadi kewajiban kami,” tegas Chatarina.

Tetapi kenyataannya tidak demikian. Ada calon yang ternyata dilaporkan secara hukum hingga akhirnya Kementerian harus turun untuk meminta surat keterangan tentang sejauhmana prosesnya. “Saya minta benar-benar di kawal di Senat. Apakah benar ada plagiat, apakah benar S2 dan S3-nya, bodong atau tidak. Tolong itu dikawal. Jangan dilempar ke kami. Jika prosesnya lama, maka akhirnya Plt bisa lama ini,” ujarnya mewanti-wanti.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Rektor UPR Gelar Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers

Chatarina pun berharap pemilihan Rektor UPR nantinya berjalan dengan baik dan kondusif sehingga meminimalisir hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan.
Untuk itu, Senat diminta bisa menyusun tata tertib pemilihan rektor yang mampu memitigasi risiko, dan proses penyaringan sampai diusulkan ke Kementerian tidak ada masalah lagi ketika ada penetapan.

“Pemilihan Rektor ini harus berjalan sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan Senat. Jika terjadi pelanggaran, maka Kemendikbudristek punya kewenangan umtuk membatalkan hasil pemilihan rektor,” ujar Chatarina.

Menurut mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, pembatalan hasil pemilihan rektor sudah pernah terjadi. Karena berdasarkan hasil investigasi, terbukti ada tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan potensi prosesnya tidak akuntabel dan tidak transparan. Hal seperti ini diharapkan tidak terjadi di UPR.

Baca Juga :  Hebat! Dua Akademisi Wanita UPR Resmi Dikukuhkan jadi Guru Besar

Dikatakan, Itjen bersama Dikti siap mengawal proses pemilihan Rektor UPR jika ada permintaan dari Senat UPR. Bahkan, hampir semua pemilihan rektor di berbagai perguruan tinggi di tahun 2022 minta dikawal oleh Itjen Kemendikbudristek.

Menanggapi ini, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi yang juga Ketua Senat UPR menyatakan akan meminta pengawalan proses pemilihan Rektor UPR dari Itjen, agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan. “Kita akan minta pengawalan dari Irjen. Karena rektor ini diangkat oleh Menteri, maka berarti rektor melaksanakan tugas dari Menteri,” ujar Andrie Elia.

Kehadiran Chatarina ke Kampus UPR ini selain memberikan arahan terkait pemilihan Rektor UPR, juga menyampaikan arahan tentang Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) dan Zona Birokrasi Bersih Melayani. (nal/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA