oleh

Cegah Barang Terlarang Masuk, Rutan Palangka Raya Tingkatkan SOP

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dari gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2025.

Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan rutin barang dan orang yang masuk melalui pintu utama, Rabu (18/12/2024).

Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rutan mengharuskan seluruh petugas waspada jangan-jangan, dengan selalu mengadakan pemeriksaan yang teliti terhadap orang dan juga barang baik di dalam Rutan maupun yang masuk melalui Pintu Utama.

Baca Juga :  KPU Katingan Tetapkan Tiga Paslon

Pintu Utama sebagai satu-satunya jalur masuk dan keluar orang juga barang setiap harinya menjadi salah satu faktor terhambatnya situasi Kamtibmas jika SOP tidak dilakukan secara masif.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi logam atau secara manual dengan pemeriksaan fisik yang lebih mendetail, guna mencari tanda-tanda keberadaan barang terlarang atau benda-benda yang tidak diizinkan.

Baca Juga :  Demi Pengamanan, CCTV Lapas Sampit Dilakukan Perawatan

Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu untuk mengangkat tangan, melepaskan barang-barang yang menempel di tubuh seperti jam tangan, gelang, atau ikat pinggang, dan mungkin melakukan pemeriksaan ringan pada pakaian atau kantong yang mereka kenakan.

Kepala Rutan Palangka Raya, Bambang Widiyanto menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk selalu menerapkan 3 + 1 back to basic sesuai arahan dari Dirjen Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Dorong Rehabilitasi

“3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 back to basic yang mana terdiri dari Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan Sinergitas dengan APH,” katanya.

Pemeriksaan ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

“Saya berharap dapat mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban terutama barang terlarang,” ungkap Karutan.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA