PALANGKA RAYA – Rumah Sakit (RS) Awal Bros Betang Pambelum Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan enam aturan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona alias Covid-19.
Enam aturan tersebut terdiri atas:
- Jam besuk pasien rawat inap ditiadakan, dan pasien tidak diperbolehkan dikunjungi siapapun.
- Pasien rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh satu orang penunggu dan harus memakai tanda pengenal yang akan diberikan oleh pihak rumah sakit.
- Pengantar pasien rawat jalan dibatasi hanya satu orang saja.
- Seluruh pengunjung rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu tubuh dan akan diberikan masker jika batuk atau pilek, di pintu masuk rumah sakit.
- Medical representative (Med Rep) dari farmasi tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kunjungan ke dokter spesialis dan manajemen rumah sakit.
- Selalu lakukan etika batuk dan bersin yang benar, selalu cuci tangan secara rutin dengan enam langkah cuci tangan.
“Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 18 Maret 2020. Mohon kiranya masyarakat terutama keluarga pasien dapat memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama,” kata Freddy Simamora, Kepala Marketing dan Humas RS Awal Bros Betang Pembelum, Palangka Raya kepada inikalteng.com, Rabu (18/3/2020). (red)
Komentar