oleh

Cegah Kamtib, Petugas Lapas Sampit Temukan Barang Terlarang

SAMPIT,inikalteng.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali melakukan razia penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/1/2024).

Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar) di Lapas Sampit.

Razia yang dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Erikjon Sitohang ini, dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib di Lapas Sampit.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Kotim Digelar 14 Maret

“Penggeledahan rutin kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib dengan target utama handphone dan narkoba, dan kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegas Erikjon.

Dari razia kali ini ditemukan barang berupa enam unit Handphone, tujuh Charger, dua Earphone, stop kontak/kabel rakitan dan gunting.

Baca Juga :  Gatner Eka Tarung: Pembentukan Bakormad Harus Melalui Munas MADN

“Selanjutnya, barang tersebut disita dan didata untuk dibuatkan berita acara serta untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Erikjon.

Sementara itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera, meminta razia terus dilakukan sebagai deteksi dini keamanan secara rutin maupun insidentil. Kalapas juga berharap agar petugas jangan pernah lelah memeriksa barang barang yang dibawa para WBP kedalam kamar hunian.

Baca Juga :  WBP Lapas Sampit Pelatihan Pertukangan

“Ini salah satu upaya serius kami untuk mencegah barang terlarang berada di dalam kamar hunian, seperti handphone maupun narkoba,” tuturnya.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA