KUALA KAPUAS – Personel Unit I Satreskrim bersama Resmob Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial SN (30). Warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas itu, diduga mencuri sebuah handphone (HP) Redmi Note Pro 8.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Aksi pencurian ini berawal saat korban meletakkan handphone di atas ambal di teras depan rumahnya. Saat itulah datang seorang perempuan, dan mengaku ingin bertemu dengan ibu korban,” ungkap Kristanto kepada wartawan di Kuala Kapuas, Kamis (11/2/2021).
Ketika perempuan yang tidak dikenal tersebut pergi, korban sangat kaget karena tidak melihat lagi HP-nya di tempat semula. Tidak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Kapuas.
Berbekal ciri-ciri dan informasi lainnya yang diungkapkan korban, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku, untuk diproses secara hukum.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan Soegiman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, kemarin,” ujar Kristanto.
Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3.400.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SN kini terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana. (hy/red)