KASONGAN, inikalteng.com – Alpindo atau sering dipanggil Grandong (19) harus berurusan dengan hukum. Remaja warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan ini diringkus polisi karena mencuri Sepeda Motor dengan Nopol KH 3140 AW Merek Yamaha MX, Warna Biru milik Estie (57).
Grandong menggondol motor tersebut di rumah korban yang berada di kawasan RT 1, Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Pelarian pelaku terhenti setelah berhasil diringkus polisi pada Selasa (10/5/2022) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB. Petugas Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan juga mengamankan barang bukti sepeda motor curian dan satu BPKB atas nama Anita.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sony Bhakti Wibowo SH.SIK.MIK melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo SH.MM mengatakan, penangkapan pelaku tidak lepas dari bantuan masyarakat Desa Manduing Taheta dan Desa Tura yang berkoordinasi aktif dengan petugas.
“Kita sangat apresiasi atas bantuan warga ini. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Kapolres Katingan atas bantuan warga kepada polisi untuk mengungkap kasus pencurian motor ini,” kata Kapolsek via seluler, Kamis (12/5/2022).
Pelaku, kata Kapolsek, dibidik dengan perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUH Pidana. Sekarang ini juga polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk menggali keterlibatan tersangka lainnya.
“Kita mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pencurian motor. Kendaraan harus dipasang pengamanan yang maksimak, kunci setang, berikan kunci pada roda dan upaya safety lainnya,” imbau Kapolsek. (hs/red3)
Komentar