BUNTOK, inikalteng.com – Seorang pria beinisial TR (35), warga Mengkatip, Kecamatan Dusun Hilir (Dushil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) nekat mencuri sarang burung walet milik warga di kampungnya. Ternyata, ulah itu ia lakulan lantaran ingin membeli cincin dan keperluan pertunangannya dengan sang pujaan hati.
Hal ini terungkap dalam Press Release Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman diwakili Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama didampingi Kasat Reskrim Iptu M Saladin beserta Kapolsek Dushil Ipda Sugito di Mako Polres Barsel, Kamis (12/5/2022).
Dipaparkan, Polsek Dushil dibantu personel Satreskrim Polres Barsel telah mengamankan dua pria terduga pencuri sarang burung walet di Kelurahan Mengkatip pada Minggu (8/5/2022).
“Dalam kasus ini, kami menangkap dua orang tersangka masing-masing TR (37) sebagai pelaku utama dan rekannya BY (35) yang turut membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut,” ujar Wakapolres.
Asdini menjelaskan, dari keterangan terduga TR bahwa hasil penjualan sarang burung walet curian tersebut telah dibelikan 1 unit sepeda motor merk Suzuki, 1 buah cincin emas seberat 5,5 gram, baju dan perlengkapan wanita.
Pelaku melancarkan aksinya pada dua tempat dalam waktu yang berbeda. Pertama pada tanggal 24 April 2022 dengan kerugian korban mencapai Rp47 juta. Aksi kedua kalinya dilakukan pada 3 Mei 2022 dan korban menderita kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, di antaranya 1 buah perangkat snooping warna putih, 1 lembar baju kaos dan celana pendek, 1 unit sepeda motor merk Suzuki, 1 buah cincin emas dengan berat 5,5 gram, 1 lembar nota penjualan sarang walet, sebilah parang tanpa sarung, sebatang bambu dengan panjang 12 meter, dan satu bungkus sarang walet seberat 1,2 kilogram, serta uang tunai Rp1 juta.
“Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Barsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata Asdini Putra Pratama. (hly/red1)