Damang Manuhing Diminta Tidak Lakukan Proses Persidangan Adat Terlebih Dahulu
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyikapi dinamika yang terjadi di PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), memperhatikan masukan saran Tim Khusus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dan arahan Ketua DAD Kalteng pada 7 November 2022, DAD Kalteng menyurati DAD Gunung Mas (Gumas), perihal penyelesaian masalah di PT BMB, di Kabupaten Gunung Mas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak inikalteng.com, Selasa (8/11/2022), surat DAD Kalteng yang ditandatangani Walter S Penyang selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Tim, serta Yulindra Dedy selaku Sekretaris Umum DAD Kalteng, menyampaikan beberapa poin penting kepada DAD Gumas.
Poin dimaksud, di antaranya, selaku lembaga koordinasi dan supervisi bagi seluruh DAD Kabupaten dan Kota, DAD Kalteng mengharapkan DAD Gumas terus melakukan koordinasi dan supervisi kepada Damang Kepala Adat Manuhing. Mengingat permasalahan di PT BMB sudah berproses melalui hukum negara, serta memiliki kerawanan yang berpontensi terjadinya benturan antar Ormas.
Selanjutnya DAD Gumas diminta melakukan mediasi antara PT BMB dengan Damang Kepala Adat Manuhing, agar Damang Kepala Adat manuhing tidak melakukan proses persidangan adat terlebih dahulu.
Menyikapi surat dari DAD Kalteng yang meminta DAD Gumas melakukan mediasi PT BMB dengan Damang Kepala Adat Manuhing dan memintanya tidak melakukan proses Persidangan Adat, sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada Direktur PT BMB.
Sementara salah seorang tokoh Muda Dayak, yang juga Ketua Biro di DAD Kalteng Ingkit Djaper, sangat mengapresiasi langkah bijaksana DAD Kalteng, seraya mengharapkan secepatnya disikapi DAD Gumas dengan menyurati atau memanggil Damang Manuhing, untuk berkoordinasi dan mematuhi saran, serta masukan yang diberikan.
Dia menambahkan, sebenarnya dari awal ia merasa ada kejanggalan dari surat pemanggilan terhadap PT BMB yang ditandatangani Awal Jantriadi selaku Damang Manuhing , yang merasa nama baiknya tercemar karena surat yang ditujukan PT BMB kepada DAD Kalteng.
“Masa sang Damang yang merasa nama baiknya tercemar atas ulah seseorang , dia juga yang memanggil orang tersebut dan juga yang ikut menyidang Adat orang yang menurutnya mencemarkan nama baiknya. Apakah bisa dijamin Sang Damang mampu bersikap adil dan jujur, serta bijaksana menangani perkara Adat yang dia anggap merugikan dirinya. Jadi sangat wajar dan masuk akal, apabila masalah ini tidak ditangani oleh Sang Damang, tetapi dimediasi oleh DAD Gunung Mas,” tutup Ingkit Djaper.
Sedangkan menyikapi surat DAD Kalteng untuk DAD Gumas yang tembusannya juga disampaikan ke Damang Kepala Adat Manuhing, Sumardie mewakili PT BMB, mengatakan, Basirun Panjaitan adalah orang tua yang sangat menghormati orang Dayak dan Adat Dayak, dan yang bersangkutan menyambut gembira surat dari DAD Kalteng.
Menurutnya surat DAD Kalteng sangat Adil dan masuk akal, sehingga DAD Gumas bisa memediasi antara PT BMB dengan Damang Manuhing.
Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak inikalteng.com terhadap Damang Manuhing Awal Jantriadi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Berdasarkan informasi, Awal Jantriadi selaku Damang Manuhing, kembali memanggil Direktur PT BMB Basirun Panjaitan untuk menghadiri Persidangan Adat, di Kantor Kecamatan Manuhing, pada hari ini Rabu (8/11/2022), pukul 11.00 WIB. (ka/red2)
Komentar