PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pasca keluarnya putusan Sidang Adat Dayak terhadap PT Karya Dewi Putra (KDP), atas laporan Jaya, warga Desa Tumbang Kalemei, Katingan, yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat, menjadi perhatian DAD Kalteng yang mendesak PT KDP mematuhi putusan Hukum Adat. Pasalnya PT KDP dinilai tidak paham dalam menempatkan diri, agar memahami dan melaksanakan peribahasa ‘Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung’.
Pernyataan tersebut, dilontarkan Ketua Harian DAD Kalteng Dr Andrie Elia SE MSi, Senin (15/8/2022), seraya menyesalkan dan mengingatkan PT KDP untuk menghormati Hukum Adat Dayak, dengan mematuhi keputusan yang dikeluarkan perangkat adat, seperti Majelis Hakim Adat.
“Pihak pelapor atau korban, bisa meminta Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan tempatnya berperkara, untuk menyelasaikan persoalan tersebut. Apabila masih ada kendala, bisa melaporkannya ke Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng yang akan menanganinya,” tegas pria yang juga menjabat Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) ini.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Perwakilan Kalteng Letambunan Abel, yang terus memantau kasus tersebut. Dia menegaskan, PT KDP harus mematuhi putusan hukum adat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila PT KDP tidak menghormati Hukum Adat, maka pihaknya mendorong DAD Katingan dan seluruh Ormas Dayak bersatu untuk melawan Arogansi PT KDP.
“PT KDP mencari rezeki di tanah Dayak, mereka harus menghormati Hukum Adat Dayak. Apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat Dayak, saya minta mereka Angkat Kaki dari Tanah Dayak, dan jangan merasa paling kuat dan paling benar,” tegas Letambunan.
Namun ironisnya, setelah mendengar putusan secara hukum adat, Pengacara yang mewakili PT KDP langsung meninggalkan lokasi persidangan tanpa permisi, dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah tersebut.
Terpisah, Sabtu (13/8/2022) sore, Andat Nunggek, salah seorang Hakim Adat Dayak yang menangani perkara tersebut, kepada wartawan mengaku sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai Adat dayak, dan terkesan sebagai pihak yang benar. Padahal pelanggaran yang dilakukan sangat berat dan merugikan Orang Dayak.
Di sisi lain dia membenarkan Mejelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan PT KDP bersalah, dan harus membayar ganti rugi kepada korban atau penggugat. Apabila PT KDP tidak mematuhi putusan atau vonis itu, maka akan dilakukan Hinting Pali, dengan menutup kantor atau kebun PT KDP, agar perusahaan tidak bisa bekerja, sampai mamatuhi Sanksi Adat yang sudah diputuskan.
Sementara itu, Marliantar, selaku perwakilan Kakak Ipar Jaya, mengatakan, atas laporan pencurian PT KDP, Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan. Dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Jaya, membuktikan laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan keluarganya.
Walaupun tidak semua tuntutan Jaya dikabulkan Majelis Hakim Adat, tetapi keluarga bersyukur, kebenaran mendapat jalannya, dan nama baik keluarga dipulihkan. Melalui putusan Hukum Adat yang ada, keluarga meminta PT KDP mematuhi putusan tersebut, agar jangan dianggap orang yang tidak beradat.
“Apabila dalam dua tiga hari ke depan PT KPD tidak merespon putusan tersebut sebagaimana mestinya, kami meminta Lembaga Adat memasang Hinting Pali untuk menutup perusahaan tersebut,” tegas Marliantar. (ka/red2)