PURUK CAHU, inikalteng.com – Bupati Murung Raya (Mura) sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya Perdie M Yoseph, secara resmi melantik dan pengambilan sumpah janji jabatan dan pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Tanah Siang Selatan di Aula Kantor DAD Mura, Rabu (8/12/2021).
Adapun Damang Kepala Adat yang dilantik adalah Syaharil dan Ijun Managi dilantik sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Seribu Riam dan Tanah Siang Selatan yang mengganti kedudukan damang sebelumnya yakni Atak Lidi dan Simon Gaman, dengan masa jabatan 6 tahun.
Pelantikan dilanjutkan dengan agenda rapat kerja kedamangan se-Kabupaten Mura tahun 2021, Bupati Mura didampingi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mura Asnawiyah, dan Sekretaris Umum DAD Kabupaten Mura Herianson D Silam.
Perdie meminta para Damang untuk mempelajari tugas dan funngsinya serta aturan-aturan dalam mengambil keputusan. Setiap mengambil keputusan dalam menyelesaikan permasalahan/sangketa di masyarakat tentu sesuai aturan kedamangan serta selalu berkoordinasi dan komunikasi ke pihak DAD Kabupaten Mura.
Perdie juga menegaskan agar suatu keputusan selalu berdasarkan musyawarah dan mufakad yang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berdasarkan hukum adat.
“Meskipun nantinya dalam keputusan tentu akan menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat itu sendiri, tapi itulah konsekuensi yang harus mengacu keamanan dan kenyamanan,” ujarnya. (dy/red)
Komentar