Diduga Keluarkan Keputusan Asbun
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi, yang hendak melakukan Hinting Adat di PT Berkala Maju Bersama (BMB), terkait dugaan fitnah yang dilakukan Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB, dianggap tidak berdasarkan Hukum Adat Dayak dan diduga putusan asal bunyi alias asbun.
Kepada wartawan, Jumat (11/11/2022), Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng EP Romong, mengatakan, keinginan Awal Jantriadi untuk memasang Hinting Adat di PT BMB adalah tindakan yang gegabah dan sangat tidak berdasar. Bahkan sangat bertentangan dengan Hukum Adat, dan berpotensi justru sang Damang yang melanggar adat.
Menurutnya, kalaupun Direktur PT BMB melalui peradilan adat yang sehat dan adil dinyatakan bersalah, maka sanksi terberat adalah denda. Untuk itu, sangat berlebihan alias tidak masuk akal, tiba-tiba Damang Manuhing ingin melakukan Hinting Adat.
“Saya sangat bingung dengan sikap Damang Kecamatan Manuhing Awal Jantriadi, yang dalam penegakan hukum Adat Dayak tidak pada tempatnya melakukan Hinting Adat. Tidak ada korelasinya denda adat perkara fitnah yang ditangani Damang Manuhing, dengan pemasangan Hinting Adat,” katanya.
Logikanya, sambung Romong, ujung dari putusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat adalah salah satu di antara berupa sanksi adat atau hukuman denda. Tidak ada dalam Buku Hukum Adat tersebut, penjelasan dan ketentuan pemasangan Hinting Adat.
“Apakah ada rujukannya terkait pemasangan Hinting Adat seperti itu. Bagaimana bisa memasang Hinting Adat dengan dasar yang salah. Tolong suruh Damang Manuhing secara lengkap membaca Buku Hukum Adat Dayak Ngaju, supaya tidak salah dalam penerapan Hukum Adat Dayak Ngaju di daerah ini,” ungkapnya.
Sementara bila mengacu pada Denda Adat yang dikenakan berdasar Pasal 50 Singer Tandahan Randah (Denda Adat Tuduhan Serampangan), dan Pasal 96 Singer Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Denda Adat Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang tinggi), yang disebutkan Damang Manuhing dalam suratnya Nomor 031/BP/DKA-KM/XI/2022, ruang lingkupnya tidak sampai pada Hinting Adat.
“Apabila menyasar kepada pemasangan Hinting Adat, maka dapat dikatakan melanggar Hukum Adat Dayak Ngaju dan masuk katagori melecehkan hukum adat,” tegas Romong.
Dia menambahkan, Pasal 96 menyebutkan, jika pihak Kedamangan memproses perkara adat dan sudah menyebutkan pasal yang didakwakan untuk tergugat (terduga pelaku pelanggaran adat), jangan sampai melebar ke sana kemari.
“Menegakkan Hukum Adat tentunya jangan melanggar adat. Justru dari internal lembaga adat kedamangan yang menabrak rambu-rambu Hukum Adat. Saya profesional dalam perkara ini, tidak memihak siapa-siapa dari kedua belah pihak. Saya minta, tolong dalam menerapkan hukum adat itu dengan baik dan benar,” sebutnya.
Romong, menjelaskan, sebagai langkah konkret, maka DAD Gunung Mas harus segera memanggil Damang Manuhing supaya mengingatkan yang bersangkutan. Menegakkan Hukum Adat, jangan justru membuat pelanggaran adat.
“Ini membuat preseden buruk bagi penegakan hukum adat. Yang namanya tandahan atau bisa diartikan menuduh secara serampangan, itu terjadi hanya untuk orang dan dari orang saja. Yang dituntut itu pribadinya, bukan terhadap institusi atau tempatnya bekerja,” tandas Romong. (rb/red2)