KUALA KAPUAS – Sekitar dua jam setelah mengamankan pemilik sabu berinisial DR (30), jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial He (29). Warga Kecamatan Kapuas Murung itu, juga kedapatan memiliki satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 0,24 gram.
He berikut barang buktinya diamankan petugas saat berada di kediamannya dalam sebuah warung, di Jalan Pemuda Km 26, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Sabtu (30/1/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi mengungkapkan, setelah mengamankan pemuda berinisial DR, karena kedapatan menyimpan kristal bening diduga sabu dengan berat 0,26 gram, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan He.
“Setelah mengamankan DR, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu He di Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kasatres Narkoba Polres Kapuas Subandi, Minggu (31/1/2021).
Ditambahkan Subandi, barang bukti sabu tersebut dan pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Kapuas guna menjalani proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, He akan dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” ucap Subandi. (hy/red)