PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) jalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non aparatur sipil negara dibawah Kemenag Kalteng, di Aula Kanwil Kemenag Kalteng, Rabu (23/10/2024).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kakanwil Kemenag Kalteng, Dr. H. Noor Fahmi MM dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan. Nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak bertujuan untuk mendorong keikutsertaan unit/satuan kerja, satuan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, penyuluh agama, organisasi keagamaan, pengurus/pengelola tempat ibadah, dan institusi lain di bawah kewenangan dan binaan Kementerian Agama dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memberikan jaminan sosial yang layak bagi pekerja keagamaan, termasuk pemuka agama, ustaz, guru agama, penyuluh, marbot, serta pekerja lainnya yang berada di bawah binaan Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah. Program jaminan sosial ini mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua bagi para pekerja.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Noor Fahmi MM, mengatakan, Kerjasama ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor keagamaan.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap seluruh pekerja keagamaan dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus, tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan,” katanya.
Dia menambahkan bahwa selama kurun waktu tahun 2021 sampai 2024, jajaran Kementerian Agama di Provinsi Kalimantan Tengah telah memaksimalkan peran dan fungsinya untuk mengikutsertakan pegawai non ASN dalam BPJS ketenagakerjaan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat mengapresiasi Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah atas langkah proaktif ini. Dengan adanya perlindungan ini, pekerja keagamaan yang memiliki peran penting dalam membina kehidupan beragama di masyarakat akan mendapatkan hak-hak perlindungan yang mereka butuhkan,” ungkapnya.
Perjanjian ini mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja, termasuk pekerja nonformal dan sektor keagamaan,” jelasnya.
Dengan terjalinnya kerjasama ini, diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman kepada pekerja keagamaan, namun juga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan keagamaan di Kalimantan Tengah.
“Perlindungan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan sosial yang optimal,dalam upaya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di sektor keagamaan,” tutup Budi.
Dalam Kegiatan tersebut juga dilakukan secara simbolis penyerahan sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada dua pondok pesantren yang ada di Palangka Raya dan penyerahan kartu simbolis kepada kontingen lomba yang mewakili kemenag.
Penulis : Ardi
Editor : Ika